Uji Materi Dikabulkan, MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan Disabilitas lewat Asesmen Medis
Pemohon pengujian Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Raissa Fatikha (kanan), tersenyum usai mendengarkan sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026)-Humas MK/Ifa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menyatakan penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas melalui asesmen oleh tenaga medis. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak secara kasatmata penting untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum.
Tanpa pengakuan tersebut, individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh namun tidak menunjukkan tanda fisik yang terlihat berisiko kehilangan akses terhadap dukungan hukum maupun kebijakan publik.
BACA JUGA:Menaker Ajak Kementerian dan Lembaga Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pengakuan ini bertujuan memastikan perlindungan hukum tidak berhenti pada tataran simbolik, melainkan benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” kata Enny.
Permohonan uji materi ini diajukan mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru yang menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Keduanya meminta agar penyakit kronis masuk dalam kategori penyandang disabilitas.
Raissa didiagnosis penyakit saraf nyeri kronis thoracic outlet syndrome sejak 2015, sedangkan Deanda didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022.
Mahkamah menilai berbagai penyakit kronis yang bersifat jangka panjang, khususnya yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, dapat memengaruhi kemampuan seseorang menjalankan aktivitas sehari-hari.
BACA JUGA:Kemenperin Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Disabilitas di Industri Manufaktur
Namun, pengakuan dampak fungsional tersebut bukan berarti mengubah kategori medis menjadi kategori hukum secara otomatis.
Penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas tetap harus melalui asesmen oleh tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas.
Mekanisme ini bertujuan menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampak kondisi terhadap aktivitas sosial, pendidikan, dan pekerjaan.