Uji Materi Dikabulkan, MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan Disabilitas lewat Asesmen Medis
Pemohon pengujian Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Raissa Fatikha (kanan), tersenyum usai mendengarkan sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026)-Humas MK/Ifa-ANTARA
Mahkamah juga menegaskan bahwa pengakuan ini bersifat hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan kewajiban yang harus diterima atau duty to accept.
Artinya, seseorang yang memenuhi kriteria medis tetap memiliki kebebasan menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum.
Sebelumnya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas memuat contoh ragam disabilitas fisik seperti amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Menurut Mahkamah, rumusan tersebut bersifat terbuka sehingga tidak membatasi hanya pada kondisi yang disebutkan.
Dalam amar putusan, MK memaknai norma Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas menjadi:
“Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.” (ant)