Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Ahok Jadi Saksi di Sidang Korupsi LNG Pertamina, Kerugian Negara Rp1,77 Triliun

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (belakang) bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (2/3/2026)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp1,77 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ahok yang menjabat Komisaris Utama Pertamina periode 2019 hingga 2024 tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang putih bermotif hitam. 

Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu proses persidangan dimulai.

"Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya," kata Ahok singkat kepada awak media.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC pada periode 2011 sampai 2021. 

BACA JUGA:Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Sebut Akan Sampaikan Apa Adanya

BACA JUGA:Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun

Dua pejabat Pertamina didakwa dalam kasus tersebut, yakni Direktur Gas Pertamina periode 2012 sampai 2014 Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012 sampai 2013 Yenni Andayani.

Jaksa penuntut umum menduga perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan melawan hukum itu turut memperkaya sejumlah pihak.

Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, diduga memperoleh Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, CCL disebut menerima aliran dana sebesar 113,84 juta dolar AS.

Dalam uraian dakwaan, Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait persetujuan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. 

Keputusan tersebut disebut tidak didukung kajian keekonomian, analisis risiko, maupun langkah mitigasi yang memadai. Pengadaan LNG itu juga dilakukan tanpa adanya pembeli yang telah terikat kontrak pembelian.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan