Disnaker Babel Surati 350 Perusahaan, THR Idul Fitri 1447 H Diimbau Cair H-14
Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026-Aprionis-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengirimkan surat kepada 350 perusahaan skala menengah dan besar agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah lebih awal. Langkah ini dilakukan untuk membantu daya beli pekerja menjelang Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Agus Afandi, mengatakan pihaknya mengimbau pelaku usaha mencairkan THR pada H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau H-14 Hari Raya Idul Fitri," kata Agus di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menjelaskan, sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
BACA JUGA:DPR Usul THR Dibayar H-14 Sebelum Lebaran 2026
BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Dilarang Minta THR, Langgar Kode Etik dan Berpotensi Korupsi
Namun karena pada periode H-7 biasanya terdapat sejumlah hari libur, Disnaker mendorong perusahaan merealisasikan pembayaran lebih cepat, yakni dua pekan sebelum Lebaran.
"Kita sudah menyurati 350 perusahaan skala sedang dan besar untuk menindaklanjuti imbauan Kemenaker agar membayarkan THR karyawannya lebih awal atau H-14 Idul Fitri tahun ini," ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Kepulauan Babel akan melakukan pemantauan langsung mulai H-14 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pengawasan ini bertujuan memastikan kewajiban pembayaran THR dilaksanakan sesuai ketentuan.
Menurut Agus, pembayaran THR yang tepat waktu tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga berdampak positif bagi perusahaan. Karyawan yang menerima haknya sesuai aturan dinilai akan lebih termotivasi dalam meningkatkan produktivitas.
"Kalau THR ini dibayarkan sesuai aturan tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan tersebut, karena akan menambah semangat pekerja untuk lebih meningkatkan produksi perusahaan," katanya.
Selain pengawasan, Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga membuka posko pengaduan untuk menampung laporan terkait pembayaran THR. Layanan ini tersedia secara langsung di kantor pada jam kerja dan secara daring selama 24 jam.
"Posko pengaduan offline ini dibuka selama jam kerja, sementara online dibuka selama 24 jam agar memudahkan pekerja melaporkan masalah THR ini," ujar Agus.
Kebijakan ini diharapkan memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. (ant)