Bea Cukai Tuntaskan Kasus Ekspor Ilegal 5 Kontainer Kratom ke India
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Ta--Bea Cukai
BELITONGEKSPRES.COM - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom tujuan India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Perkara ini mencuat setelah ditemukan dugaan pemalsuan dokumen pabean dalam proses pengiriman barang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum. Ia memastikan pengawasan ekspor akan terus diperketat untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan.
“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional,” ujarnya di Semarang, Rabu 25 Februari.
Kasus ini bermula pada 10 September 2025 ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer milik PT Alam Lintas Senara.
BACA JUGA:Pemerintah Pertimbangkan Mengkaji Ulang Aturan Ekspor Kratom, Potensi Ekonomi Rp2 Triliun Lebih
Dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen yang mengarah pada dugaan pelanggaran kepabeanan.
Kratom atau Mitragyna speciosa yang akan dikirim ke India itu diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan hingga dinyatakan tuntas.
Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas ekspor berisiko tinggi akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik serupa terulang, sekaligus menjaga kredibilitas perdagangan luar negeri Indonesia.
Hasil penyidikan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah WI dan AS yang berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, ME selaku forwarder, serta MR yang bertindak sebagai broker.
Keempatnya diduga berkolaborasi memalsukan dokumen invoice dan packing list untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pelabuhan. Dari kasus ini, aparat menyita barang bukti dengan estimasi nilai mencapai Rp4,96 miliar, berdasarkan asumsi harga pasar sekitar Rp55.000 per kilogram.
BACA JUGA:BNN Bertemu Kementerian HAM Bahas Wacana Legalisasi Ganja dan Kratom
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada 6 dan 20 Februari 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.