Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Dilarang Minta THR, Langgar Kode Etik dan Berpotensi Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo--(Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun. Praktik tersebut dinilai melanggar kode etik dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, permintaan THR oleh pejabat maupun ASN bertentangan dengan aturan yang berlaku serta mencederai integritas aparatur negara.

“Permintaan THR oleh pejabat dan ASN jelas bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 27 Februari.

KPK juga mengingatkan pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 

Pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima berisiko dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

BACA JUGA:Menaker Buka Posko Pengaduan THR untuk Perkuat Pengawasan Pembayaran

BACA JUGA:Pemerintah Rampungkan PP THR 2026, Purbaya: Presiden yang Umumkan

Apabila pejabat atau ASN telah menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi, KPK meminta agar segera melaporkannya melalui kanal resmi secara daring di laman gol.kpk.go.id.

Melalui sistem tersebut, pelapor cukup mengunggah foto barang atau bukti penerimaan tanpa perlu langsung menyerahkan fisik barang. Laporan kemudian akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan statusnya.

Jika dinyatakan sebagai gratifikasi, penerima wajib menyerahkan uang atau barang tersebut kepada KPK. Namun apabila dinilai bukan gratifikasi dan menjadi hak penerima, maka tidak ada kewajiban untuk menyerahkannya.

"KPK terus mengimbau jangan ada permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan," pungkasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan