Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kantongi Hasil Audit BPK RI
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025)-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji. Dokumen audit tersebut diterima KPK pada 24 Februari 2026 dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penerimaan laporan audit tersebut saat ditemui di Jakarta, Jumat.
“Ya, benar,” ujar Asep.
Meski demikian, ia belum membeberkan angka pasti kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan BPK.
“Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK, red.) ya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:KPK Jelaskan Peran Yaqut dan Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Haji
BACA JUGA:KPK Belum Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta di Kasus Kuota Haji
Dua hari setelah pengumuman penyidikan, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Namun majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru pada 3 Maret 2026. Penundaan itu dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
Sementara itu, KPK pada 19 Februari 2026 mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Adapun pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. (ant)