Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menghadiri American Chambers (Amcham) Indonesia Breakfasting Forum dengan tema “Meningkatkan Kesiapan Bisnis untuk Implementasi Sertifikasi Halal yang Efektif” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (24/2/2026)-BPJPH-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mendorong pelaku usaha segera mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai kategori produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan penerapan wajib halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemberlakuan sertifikasi halal secara nasional.

“Ini mencakup sejumlah kategori produk, di antaranya produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan aturan ini berlaku setara bagi seluruh produk, baik produksi dalam negeri maupun impor. Setiap produk yang termasuk kategori wajib halal harus memiliki sertifikat halal saat beredar di pasar Indonesia. Sementara produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.

BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Sertifikasi Halal Penting untuk Jaga Kualitas dan Tata Kelola Program MBG

BACA JUGA:BPJPH Tekankan Transparansi Label Produk Nonhalal untuk Lindungi Konsumen

“Di semua negara berlaku sama. Barang-barang produk yang masuk dan beredar di Indonesia seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya, pada Oktober 2026 wajib bersertifikat halal bila itu terkategori wajib bersertifikat halal. Dan wajib diberi keterangan tidak halal bila itu produknya nonhalal,” kata dia.

Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak semata persoalan agama atau pemenuhan aturan administratif. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar.

Ia menambahkan, implementasi wajib halal menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Negara hadir memastikan kepastian informasi dan perlindungan hak konsumen atas produk yang dikonsumsi atau digunakan.

“Negara menjamin perlindungan bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu yang menjadi pegangan kami dalam menjalankan amanah ini,” ujarnya.

Dengan tenggat waktu Oktober 2026, BPJPH mengingatkan dunia usaha untuk segera menyesuaikan proses produksi, rantai pasok, serta administrasi sertifikasi agar tidak terkendala saat kebijakan resmi diterapkan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan