Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR Usul THR Dibayar H-14 Sebelum Lebaran 2026

Ilustrasi THR Lebaran--Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar tunjangan hari raya bagi pekerja dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Ia menilai skema pembayaran pada H minus 14 akan memberi manfaat lebih luas dibanding ketentuan saat ini yang mengatur batas waktu H minus 7.

Menurut Edy, pembayaran lebih awal dapat mendukung kelancaran arus mudik sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. 

Selain itu, jeda waktu yang lebih panjang juga membuka ruang bagi aparat pengawas untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy di Jakarta, Selasa.

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16 hingga 17 Maret serta 25 hingga 27 Maret 2026. 

BACA JUGA:DPR Tegaskan THR Pekerja Swasta Harus Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Pemerintah Rampungkan PP THR 2026, Purbaya: Presiden yang Umumkan

Ia menilai jika pembayaran THR masih mengacu pada H minus 7, maka efektivitas kebijakan fleksibilitas kerja tersebut bisa terhambat.

Edy juga menyoroti pengalaman tahun sebelumnya ketika masih ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Dampaknya, penyelesaian perselisihan sering kali baru berlangsung setelah Lebaran usai.

Ia menambahkan, periode libur bersama yang cukup panjang saat Idul Fitri berpotensi menghambat proses pengawasan karena pengawas ketenagakerjaan di daerah juga menjalani masa libur sehingga laporan sulit segera ditindaklanjuti.

Dari sisi pekerja, pembayaran THR dua pekan sebelum Lebaran dinilai memberi waktu lebih longgar untuk menyiapkan kebutuhan hari raya. Dengan tren kenaikan harga bahan pokok menjelang Idul Fitri, pekerja dapat berbelanja lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

Edy menegaskan bahwa THR bukan kebijakan baru dan setiap perusahaan pada dasarnya telah menganggarkan kewajiban tersebut. 

Karena itu, percepatan pembayaran dinilai tidak menambah beban baru, melainkan memberi dampak positif bagi pekerja dan perputaran ekonomi.

Ia pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran agar diubah menjadi paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan