Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor CPO Disamarkan Jadi POME
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10-Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024. Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi dilaporkan sebagai palm oil mill effluent atau POME untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kebijakan pengendalian ekspor CPO diberlakukan pemerintah sepanjang 2020 hingga 2024 untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.
"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ucapnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation atau DMO, yang mewajibkan produsen mengalokasikan sebagian produksi CPO untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Dalam kebijakan tersebut, CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1511.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Diperkirakan Rp14 Triliun
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi ekspor. Komoditas yang secara substansi merupakan CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau palm acid oil dengan menggunakan HS Code berbeda, yakni HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat hasil pengolahan CPO.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), secara sadar dan sengaja diklaim sebagai POME atau PAO (palm acid oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda," katanya.
Menurut penyidik, rekayasa tersebut bertujuan agar komoditas yang sebenarnya termasuk CPO dapat diekspor tanpa tunduk pada kebijakan pembatasan ekspor, termasuk kewajiban DMO serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Akibatnya, pungutan yang diterima negara menjadi lebih rendah dari ketentuan.
Syarief juga menyebut penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk regulasi resmi. Dokumen tersebut memuat spesifikasi komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan dalam proses administrasi.
Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan cara tersebut, klasifikasi komoditas yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
BACA JUGA:Kasus Suap Ekspor CPO: Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 60 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan analis kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai; serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Tersangka lainnya yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)