Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Diperkirakan Rp14 Triliun
R. Fadjar Donny Tjahjadi pejabat senior di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang aktif menjabat hingga 2025-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan ekspor crude palm oil atau CPO beserta produk turunannya.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Februari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, penyidik telah menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan ekspor CPO dan turunannya pada periode 2022 hingga 2024.
"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Anang dalam konferensi pers.
BACA JUGA:DJP Temukan 282 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Ekspor CPO
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan, pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada periode 2020 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan tersebut.
Menurut penyidik, komoditas yang secara substansi merupakan CPO dilaporkan sebagai jenis barang lain sehingga tidak dikenakan kewajiban yang seharusnya. Modus tersebut dilakukan melalui penyusunan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang sebenarnya, sehingga pungutan yang dibayarkan menjadi lebih rendah.
"Sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah," tegasnya.
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun, estimasi sementara menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Suap Ekspor CPO
Perhitungan tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara, sementara potensi kerugian terhadap perekonomian nasional masih didalami.
"Berdasarkan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ujar Syarief.
Adapun sebelas tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka antara lain LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus analis kebijakan dan pembina industri ahli madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Selain itu, tersangka lain berasal dari kalangan korporasi yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. (jpc)