Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Marak Pemalsuan Usia Anak di Ruang Digital, Komdigi Minta Platform Perkuat Sistem Deteksi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria (dua dari kiri )-Nanda Prayoga-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Upaya perlindungan anak di ruang digital masih menghadapi tantangan serius, salah satunya praktik pemalsuan usia agar anak dapat mengakses konten yang seharusnya dibatasi. Persoalan ini menjadi perhatian Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, karena berkaitan langsung dengan meningkatnya paparan konten dewasa kepada anak-anak.

Nezar mengungkapkan pemalsuan usia masih sering dilakukan saat anak membuat akun di berbagai platform digital. Tujuannya untuk melewati sistem pembatasan umur yang berlaku. Kondisi tersebut menunjukkan mekanisme verifikasi usia yang hanya mengandalkan input tanggal lahir dinilai sudah tidak efektif.

Menurut Nezar, platform digital perlu mengadopsi teknologi yang lebih canggih melalui pendekatan pendeteksian usia berbasis perilaku atau age inferential. Sistem ini memungkinkan algoritma mengenali kecenderungan perilaku pengguna untuk memperkirakan usia sebenarnya.

“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” kata Nezar dalam Focus Group Discussion bertajuk “Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak” di Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari.

BACA JUGA:Kemkomdigi Normalisasi Grok Secara Bersyarat, X Corp Diawasi Ketat

Ia menilai lemahnya sistem identifikasi usia menjadi faktor utama masuknya konten tidak sesuai ke ruang digital anak. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik agar menerapkan solusi teknologi yang lebih adaptif sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Nezar menjelaskan teknologi age inferential memungkinkan sistem melakukan pemetaan perilaku pengguna berdasarkan konten yang dikonsumsi. Jika terdeteksi pola konsumsi anak pada akun dewasa, akses ke konten berisiko dapat dibatasi secara otomatis.

“Teknologi ini memungkinkan algoritma membaca kecenderungan perilaku. Meskipun pengguna tidak menyebutkan usia sebenarnya, sistem dapat memprofilkan pola konsumsi dan memblokir konten berbahaya,” jelasnya.

Ia juga menyebut sejumlah platform global, seperti YouTube, saat ini tengah menguji teknologi tersebut di beberapa wilayah untuk menilai tingkat efektivitas dan akurasinya.

BACA JUGA:Wamenkomdigi Ungkap Bahaya Serangan Siber Tanpa Klik di Era AI

Nezar menambahkan konsep safety by design seharusnya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban regulasi, melainkan menjadi bagian dari budaya perusahaan dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.

Dukungan terhadap kebijakan ini disampaikan Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto. Ia menilai meskipun ruang digital memberi banyak manfaat edukatif, risiko paparan konten tidak sesuai usia tetap menjadi ancaman nyata.

“Implementasi regulasi ini akan memengaruhi cara platform merancang layanan dan fitur. Tantangannya adalah menemukan solusi yang efektif memfilter konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif,” ujar Hilmi.

Diskusi tersebut menjadi langkah awal bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menyatukan perspektif dalam merumuskan kebijakan teknis, sekaligus menutup celah sistem yang memungkinkan konten berisiko menjangkau anak-anak. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan