Presiden Prabowo Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo--Tangkapan Layar YouTube Setpres
BELITONGEKSPRES.COM - Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 8 hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.
Keppres ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama akan memperoleh kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan.
Dalam Keppres disebutkan bahwa pegawai ASN yang tidak diberikan cuti bersama akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
BACA JUGA:KPK Gelar OTT di Banjarmasin, Pegawai Pajak Diduga Terjaring
BACA JUGA:Mulai 2026, KPK Wajibkan Staf Khusus Menteri Lapor LHKPN
Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Berikut daftar tanggal cuti bersama ASN tahun 2026:
- 16 Februari 2026 (Senin), cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret 2026 (Rabu), cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei 2026 (Jumat), cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 (Kamis), cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026 (Kamis), cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan ketentuan ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kerja sejak awal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode cuti bersama. (jpc)