Mulai 2026, KPK Wajibkan Staf Khusus Menteri Lapor LHKPN
Ilustrasi gedung KPK-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi staf khusus menteri mulai tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan karena posisi staf khusus dinilai memiliki peran strategis dalam pemerintahan, sehingga perlu diawasi dari sisi kepatuhan pelaporan aset.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara resmi dan berlaku sama seperti penyelenggara negara lainnya. Menurut dia, pelaporan LHKPN penting untuk memastikan transparansi dan integritas pejabat yang berada di lingkar pengambilan kebijakan.
“Staf khusus juga diwajibkan melaporkan LHKPN karena jabatannya strategis. Kami perlu memantau kepatuhan dalam pelaporan aset dan harta kekayaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Budi mengimbau seluruh staf khusus untuk melaporkan LHKPN secara lengkap, jujur, dan tepat waktu. Pelaporan sejak awal tahun dinilai penting agar masih tersedia waktu hingga batas akhir apabila diperlukan perbaikan atau kelengkapan dokumen.
BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi, KPK Mulai Terapkan AI untuk Periksa LHKPN 2025
BACA JUGA:KPK Sederhanakan Pelaporan Gratifikasi 2026, Ubah Batas Nilai Wajar
“Jika ada data yang perlu dilengkapi, masih ada waktu sampai 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan untuk periode kepemilikan harta tahun 2025,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa LHKPN berfungsi sebagai instrumen deteksi dini untuk mencegah potensi penyimpangan. Data yang masuk akan dianalisis oleh KPK untuk memastikan tidak ada indikasi aset yang bersumber dari praktik korupsi.
“LHKPN kami gunakan sebagai sistem deteksi awal. Analisis dilakukan dengan dukungan kecerdasan buatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan telaah mendalam,” jelas Budi.
Selain staf khusus menteri, kewajiban LHKPN juga berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD.
Seluruh wajib lapor diminta memastikan validasi Nomor Induk Kependudukan dan kelengkapan dokumen, termasuk Surat Kuasa.
Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN. Dokumen tersebut wajib dibubuhi materai tempel atau e-materai senilai Rp10.000.
Untuk materai tempel, dokumen harus diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, sedangkan e-materai cukup diunggah kembali ke sistem.
KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2026. Seluruh laporan akan diverifikasi secara administratif dan dipublikasikan setelah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.