BNN Ungkap Alasan Penyalahgunaan Whip Pink Belum Bisa Ditindak
Gas Tertawa Whip Pink --antara
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Narkotika Nasional menjelaskan alasan belum dapat menindak penggunaan whip pink karena zat tersebut hingga kini belum masuk kategori narkotika dan masih diklasifikasikan sebagai bahan medis serta makanan.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa secara regulasi whip pink memang belum diatur dalam undang-undang narkotika.
“Memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Suyudi menegaskan BNN tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gas tersebut, terutama setelah muncul dugaan keterkaitannya dengan kematian selebgram Lula Lahfah.
Menurutnya, whip pink kerap disalahgunakan bukan untuk kepentingan medis atau pangan, melainkan untuk mendapatkan efek euforia.
BACA JUGA:BNN Perketat Pengawasan Penggunaan Gas Tertawa 'Whip Pink'
BACA JUGA:BNN Ungkap Bahaya Gas Tertawa Whip Pink, Merusak Saraf Permanen hingga Kematian
“Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, untuk terus mengawasi peredaran ini,” katanya.
Suyudi menambahkan, BNN dapat menindak penggunaan whip pink apabila di dalamnya terbukti mengandung zat etomidate. Zat tersebut saat ini telah masuk dalam golongan II narkotika.
Ketentuan mengenai etomidate telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025.
“Ini bisa dimasukin ke misalnya rokok-rokok elektrik. Ini juga hal yang sangat berbahaya yang bisa berdampak pada masyarakat kalau disalahgunakan seperti itu,” ujarnya. (beritasatu)