MK Perkuat Aturan Belanja Online, Perlindungan Konsumen Digital Ditingkatkan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)-Fath Putra Mulya-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan konsumen di era belanja online dengan mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Putusan ini dinilai membuka ruang pemidanaan terhadap praktik penipuan dalam transaksi digital.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R Manurung, NGN Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Esti Indriani, Utami Gendis Setyorini, dan Kevina Tanuwijaya. Para pemohon menilai perlindungan konsumen saat ini belum optimal, khususnya dalam transaksi digital.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menilai BPKN selama ini tidak memiliki kewenangan yang kuat karena tidak dibekali fungsi pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku usaha. Akibatnya, konsumen sering dirugikan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang efektif.
Mahkamah menyoroti perubahan signifikan dalam pola perdagangan yang kini didominasi transaksi daring, e-commerce, dan layanan berbasis teknologi. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan baru, mulai dari perlindungan data pribadi, kualitas barang dan jasa, standar kesehatan, hingga dampak lingkungan.
BACA JUGA:UU Perlindungan Konsumen dan KPPU Direvisi, Bakal Atur Transaksi Daring
BACA JUGA:Tokopedia Diisukan Tutup, BPKN Soroti Perlindungan Hak Konsumen
“Kemajuan teknologi jangan sampai menjadikan konsumen sekadar objek bisnis demi keuntungan semata,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Hakim konstitusi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, MK mendorong pembentuk undang-undang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir 27 tahun.
“Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pengawasan, perizinan, pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar,” tulis MK dalam pertimbangannya.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sementara itu, permohonan di luar ketentuan tersebut dinyatakan ditolak. Mahkamah juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Mengabulkan sebagian,” tegas MK.
Putusan ini diharapkan menjadi titik balik penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah maraknya belanja online dan transaksi digital yang semakin kompleks serta berpotensi menimbulkan praktik penipuan lintas wilayah. (beritasatu)