BNN Perketat Pengawasan Penggunaan Gas Tertawa 'Whip Pink'
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026)-Dhemas Reviyanto-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Narkotika Nasional memperketat pengawasan terhadap penggunaan “gas tertawa” atau Whip Pink karena dinilai berpotensi membahayakan jika mengandung zat dengan efek stimulan tinggi dan berisiko menimbulkan kematian.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya mencegah penyalahgunaan Whip Pink, terutama di kalangan anak dan remaja.
“Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan,” kata Suyudi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, Whip Pink memiliki efek yang cepat dirasakan saat digunakan. Secara umum, zat ini digunakan secara legal dalam bidang medis serta industri makanan, seperti pembuatan kopi, roti, dan kue.
BACA JUGA:BNN Waspada Penyalahgunaan 'Whip Pink' Anak Muda, Praktik Gas Tawa Dicampur Alkohol
BACA JUGA:BNN Ungkap Bahaya Gas Tertawa Whip Pink, Merusak Saraf Permanen hingga Kematian
“Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mempunyai kesenangan yang secara efeknya cepat,” ujarnya.
Suyudi menambahkan, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur Whip Pink dalam undang-undang narkotika. Oleh karena itu, BNN menilai perlu dilakukan langkah pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak.
“BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ungkapnya. (ant)