PPATK Komitmen Optimalkan Penelusuran Aset Hasil Korupsi pada 2026
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026)-Dhemas Reviyanto-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penelusuran dan pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari program prioritas tahun 2026. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa penguatan fungsi intelijen keuangan sejalan dengan Astacita poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, perjudian, dan penyelundupan.
“Optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan menjadi bagian dari dukungan PPATK terhadap program Astacita,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa PPATK berperan langsung dalam mendukung program pembangunan nasional melalui penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Targetnya adalah mewujudkan sistem antikorupsi dan antipencucian uang yang berjalan efektif, terstruktur, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:KPK Gandeng PPATK Selidiki Juru Simpan Uang Kasus Kuota Haji
BACA JUGA:PPATK Berhasil Tekan Perputaran Transaksi Judol Hingga Rp155 Triliun Sepanjang 2025
Selain fokus pada korupsi dan pencucian uang, PPATK juga berencana meningkatkan penelusuran aset yang berasal dari tindak pidana narkotika, perjudian, serta kejahatan lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Ivan menambahkan, lembaganya juga akan memperluas cakupan serta meningkatkan kualitas pelaporan dari pihak pelapor. Ia mencatat jumlah laporan terkait kejahatan keuangan pada 2024 dan 2025 menunjukkan tren peningkatan.
“PPATK akan terus mendukung agenda pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” kata Ivan.
Menurutnya, penguatan peran PPATK diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus meningkatkan transparansi dan integritas sistem keuangan nasional. (ant)