Laporan Kejahatan Keuangan 2025 Naik, PPATK Terima 43 Juta Laporan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026)-Dhemas Reviyanto/rwa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan kejahatan keuangan sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut mencerminkan penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan di sektor jasa keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pada 2025 pihaknya menerima sekitar 43 juta laporan dari para pelapor. Jumlah ini meningkat 22,5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
“Sekarang PPATK menerima sekitar 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang berada di level 17.825 laporan per jam,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain peningkatan volume laporan, PPATK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada hasil analisis dan pemeriksaan. Sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
BACA JUGA:Laporan PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen pada 2025
BACA JUGA:OJK Kerja Sama dengan PPATK dan BSSN Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan
Total nilai perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, meningkat 42 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp1.459,6 triliun.
Ivan menjelaskan, informasi yang dihasilkan PPATK tidak hanya berfungsi untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Selain itu, PPATK aktif memberikan rekomendasi kebijakan, termasuk mendorong percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait aktivitas judi daring.
“Pada 2025, Indonesia mencatat sejarah baru karena untuk pertama kalinya berhasil menekan transaksi yang berkaitan dengan judi online,” kata Ivan.
Ke depan, PPATK menegaskan akan terus mendukung agenda pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan juga menegaskan komitmen lembaganya dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
“PPATK berkomitmen mengelola APBN secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (ant)