Komnas Perempuan Desak KemenPPPA Terbitkan Pedoman Child Grooming
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam RDP dan RPDU Komisi XIII dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan, di Jakarta, Senin (2/2/2026)-Anita Permata Dewi-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menerbitkan pedoman khusus penanganan kasus child grooming guna memperkuat perlindungan korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan pedoman tersebut harus disusun secara eksplisit dan memastikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menerapkan pendekatan berbasis korban.
“KemenPPPA perlu mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang jelas serta memastikan UPTD PPA menggunakan pendekatan berbasis korban sesuai mandat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan regulasi lainnya, terutama dalam layanan terpadu,” kata Ratna di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, serta Komnas Perempuan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Dunia Digital
BACA JUGA:KemenPPPA Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Siber
Selain mendorong penerbitan pedoman, Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum untuk secara konsisten menerapkan prinsip nonreviktimisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ratna menekankan bahwa laporan atau petunjuk terkait child grooming yang disampaikan korban, termasuk melalui tulisan atau memoar, harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kasus kekerasan seksual bukan delik aduan, sehingga siapa pun yang mengetahui atau memperoleh petunjuk, termasuk aparat penegak hukum, wajib menindaklanjutinya,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers untuk mendorong media menghindari pemberitaan yang menyalahkan korban.
Selain itu, DPR RI diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS, khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan korban, termasuk dengan membuka ruang dengar pendapat publik secara berkelanjutan.
Komnas Perempuan juga mengimbau tokoh publik dan masyarakat luas agar tidak melakukan victim blaming serta memperluas dukungan terhadap proses pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk yang mengalami modus child grooming. (ant)