Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Ditolak MK

Ilustrasi Gedung MK.--

BELITONEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi ketentuan formil dalam pengujian undang-undang.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2). Perkara dengan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dinilai kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil para pemohon lebih banyak menyoroti persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama. Padahal, norma yang diuji, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, mengatur syarat sahnya perkawinan, bukan soal pencatatan.

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Autentikasi Ijazah Capres dan Cawapres

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU MD3 yang Minta Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR

Mahkamah juga menilai permohonan semakin tidak jelas karena para pemohon mengajukan dua alternatif petitum yang berbeda. Hal tersebut membuat MK kesulitan memahami secara pasti tuntutan yang diajukan.

“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Mereka meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau dimaknai ulang sehingga perkawinan antarumat berbeda agama dapat diakui secara hukum.

Para pemohon juga menilai norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam pencatatan perkawinan beda agama, serta merugikan hak konstitusional mereka. 

Dalil itu turut dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.

Namun, MK menegaskan bahwa argumentasi permohonan tidak selaras dengan objek norma yang diuji. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak menguraikan secara jelas dasar konstitusional atas pemaknaan norma yang mereka kehendaki.

MK mencatat, meskipun pemohon menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mereka tidak secara tegas memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Rumusan petitum para pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang,” tegas Suhartoyo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan