Polri Tetapkan 11 ABK jadi Tersangka Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (29/1/2026)-Laily Rahmawaty-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 11 anak buah kapal asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang dikirim ke Malaysia. Kesebelas ABK tersebut sebelumnya dideportasi dari Malaysia setelah menjalani proses hukum di negara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai para ABK menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Irhamni menjelaskan, para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan. Namun, saat ditanya mengenai status penahanan, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga Jumat (30/1), para ABK masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Kepri.
BACA JUGA:KJRI Ungkap Kronologi 11 ABK Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia
BACA JUGA:Modus Baru Penyelundupan Timah Terbongkar, 10 Ton di Balik Udang
Kasus ini ditangani oleh tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Kesebelas ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya. Proses pemulangan difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).
Perkara ini bermula ketika para ABK diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia pada Oktober 2025 karena memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, mereka dikenakan pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan selama tiga bulan di rumah detensi.
Pemulangan para ABK ke Indonesia dilakukan dengan pengawalan langsung penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Setibanya di Indonesia, kesebelas PMI tersebut langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan. Nilai pasir timah yang diangkut diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai keseluruhan termasuk perahu sekitar 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara kurang lebih Rp4,3 miliar.
Kesebelas ABK tersebut berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Di Malaysia, mereka dijatuhi hukuman berdasarkan Akta Imigresen 1859/1963 karena masuk wilayah negara tersebut tanpa izin, dengan vonis tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia. (ant)