Menkum Tekankan Tata Kelola Royalti Harus Transparan dan Adil
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah kanan) dalam audiensi bersama Vice President Global Head of Government Affairs and Public Policy YouTube Leslie Miller (tengah kiri), di Jakarta, Selasa (27/1/2026)-Kementerian Hukum RI-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tata kelola royalti di Indonesia harus semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada para kreator, musisi, serta performer. Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan terletak pada platform digital, melainkan pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti oleh lembaga manajemen kolektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam audiensi dengan Vice President Global Head of Government Affairs and Public Policy YouTube, YouTube, di Jakarta, Selasa (27/1).
Ia menilai bahwa persoalan terbesar ada pada tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang perlu diperkuat agar pembagian royalti berjalan adil dan terbuka.
“Tantangan utama saat ini terletak pada transparansi dan tata kelola lembaga manajemen kolektif dalam pendistribusian royalti,” kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, platform digital seperti YouTube justru merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kreator dan pengembangan ekonomi kreatif nasional. Oleh karena itu, pemerintah fokus membenahi sistem pengelolaan royalti melalui penguatan fungsi LMKN dan pembangunan basis data lagu nasional.
BACA JUGA:Polemik Royalti Lagu, DPR Tunggu Kajian Revisi UU Hak Cipta Kemenkumham
Kementerian Hukum mendorong agar pemungutan hak mekanikal digital dilakukan melalui satu pintu di LMKN. Skema ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan distribusi royalti yang jelas dan adil bagi para pemilik hak.
“Pemerintah juga tengah membangun database lagu nasional untuk memperbaiki sistem distribusi royalti di Indonesia,” ujar Supratman.
Ia juga menyoroti tantangan baru di era digital, termasuk perkembangan kecerdasan buatan yang memunculkan isu tanggung jawab platform, penggunaan wajar atau fair use, monetisasi konten, hingga persoalan voice cloning dan perlindungan hak atas kemiripan identitas.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta melalui pembahasan Rancangan Undang Undang Hak Cipta serta penyusunan regulasi terkait AI, penggandaan suara, dan perlindungan identitas. “Kami ingin memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak ekonomi dan reputasi para kreator,” katanya.
Supratman juga mengapresiasi kontribusi YouTube dalam mendukung kreator Indonesia. Ia berharap kerja sama dengan Kementerian Hukum dapat diperluas, termasuk dalam edukasi hak cipta, peningkatan nilai royalti, perlindungan anak di ruang digital, serta penguatan peran LMKN.
BACA JUGA:Menkum: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Sesuai UU Hak Cipta
Sementara itu, Vice President Global Head of Government Affairs and Public Policy YouTube, Leslie Miller, menegaskan komitmen perusahaannya untuk mendukung kreator di Indonesia dan global melalui ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
“Kami memahami pentingnya transparansi, remunerasi yang adil, serta manajemen hak yang efektif,” ujar Leslie.