Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Menag Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026)-Fakhri Hermansyah-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menyebut proses penyidikan masih berlangsung, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Yaqut disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.

“Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Menurut Budi, sepanjang pekan ini KPK dan BPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Selain memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak lain, termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

BACA JUGA:PO & MLB NU Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

BACA JUGA:KPK Panggil Pemilik Maktour sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

“KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan penuh dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi haji dan umrah, serta pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah. Keterangan para saksi tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Sehingga nanti keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK. Kita menunggu hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (30/1). Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan informasi sesuai yang diketahui. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” ujarnya singkat.

Yaqut juga menegaskan kehadirannya di KPK sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diketahui merupakan mantan staf khususnya saat menjabat Menteri Agama. “Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” katanya.

Saat ditanya mengenai status tersangka yang telah disematkan kepadanya, Yaqut memilih tidak memberikan tanggapan dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan