Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

PO & MLB NU Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026)-Fakhri Hermansyah-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara Presidium PO & MLB NU Ahmad Samsul Rijal menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum KPK, termasuk penahanan dua petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum harus segera dilanjutkan hingga ke persidangan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka.

"Dan semuanya akan terbuka dalam proses peradilan tipikor pada kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024," kata Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ahmad menilai, penetapan tersangka tanpa disertai penahanan justru berpotensi memicu polemik di internal NU. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan fragmentasi sosial dan kultural di lingkungan jam’iyyah.

BACA JUGA:KPK Belum Putuskan Waktu Penahanan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Periksa Dito Ariotedjo, Dalami Asal-Usul Kuota Haji Tambahan 2024

BACA JUGA:Kasus Korupsi Haji, Yaqut Klaim Tak Tahu Soal Kuota PT Maktour

Ia juga menilai situasi tersebut berisiko memunculkan persepsi negatif terhadap kinerja KPK, termasuk anggapan adanya unsur kesengajaan yang dapat merugikan kehormatan organisasi NU.

Menurut Ahmad, penahanan dua petinggi PBNU murni bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Dengan demikian, KPK dapat terlepas dari penilaian negatif masyarakat yang mengharapkan penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan tanpa tebang pilih, baik berdasarkan afiliasi organisasi, kepentingan politik, maupun jabatan, baik di sektor ASN maupun swasta.

"Serta, meminta KPK RI untuk tidak gentar apalagi takut terhadap segala bentuk intervensi dari kekuasaan maupun pihak manapun," ujarnya.

Ahmad juga mengingatkan para petinggi PBNU agar tetap menjaga marwah organisasi serta menghormati hak-hak tersangka sesuai asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, PBNU dinilai perlu mempertimbangkan penonaktifan pengurus yang berstatus tersangka demi menjaga integritas jam’iyyah serta menegaskan komitmen terhadap sikap anti korupsi.

Selain mendesak KPK, Presidium PO & MLB NU juga meminta PBNU segera menyelenggarakan Muktamar NU untuk menyelesaikan persoalan kepemimpinan yang dinilai belum tuntas.

BACA JUGA:Nama Jokowi Diseret Kasus Korupsi Haji, Ini Responsnya

BACA JUGA:Wamenhaj Dorong MUI Terbitkan Fatwa Haram Haji Ilegal dan Pakai Uang Korupsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan