Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KJRI Ungkap Kronologi 11 ABK Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Proses pemulangan 11 WNI anak buah kapal (ABK) yang ditangkap APMM karena menyelundupkan pasir timah ke Malaysia. Para terduga pelaku tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026)-BP3MI Kepri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru mengungkap kronologi kasus penyelundupan pasir timah dari Indonesia ke Malaysia yang melibatkan 11 anak buah kapal. Saat ini, para ABK tersebut tengah menjalani proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru Jati H Winarto menyampaikan, 11 ABK terduga pelaku dipulangkan bersamaan dengan 122 pekerja migran Indonesia lainnya yang dideportasi dari Malaysia pada Kamis.

“Dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia dengan jumlah seberat 7,5 ton,” ujar Jati.

Proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan pendampingan dari tim Bareskrim Polri, staf KJRI Johor Bahru, serta Polda Kepri.

BACA JUGA:14 Terdakwa Penyelundupan Timah Ilegal Divonis Ringan, Kejari Belitung Pikir-pikir

Jati menjelaskan, penangkapan terhadap 11 ABK dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia pada Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka diamankan saat mengoperasikan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi yang mengangkut pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

“Mereka ditangkap di perairan Pulau Tioman Johor, tanpa dokumen perjalanan dan dokumen terkait barang muatannya,” kata Jati.

Jumlah pasir timah yang diangkut diperkirakan mencapai 7,5 ton. Jika digabung dengan nilai perahu yang digunakan, total nilai barang tersebut sekitar 1,1 juta Ringgit Malaysia atau setara kurang lebih Rp4,3 miliar.

Sebelas ABK yang seluruhnya berasal dari Belakangpadang, Kepulauan Riau, masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Mereka dijerat pelanggaran Akta Imigresen 1859/1963 karena masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin, dengan hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.

“Untuk barang bukti berupa kapal dan pasir timah saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh APMM Negeri Pahang,” ujarnya.

BACA JUGA:Reformasi Kejaksaan, Deretan PR Kejagung di Kasus Korupsi Timah

Jati menambahkan, KJRI Johor Bahru telah memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum Malaysia dalam rangka perlindungan terhadap 11 WNI tersebut. Pemulangan dilakukan melalui mekanisme deportasi Program M yang dikelola Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya.

Dalam periode 2024 hingga 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah menangani enam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal asal Indonesia.

“Saat ini 11 WNI ABK itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut,” kata Jati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan