Kemkomdigi Perkirakan Potensi Kerugian Judi Online Capai Rp1.100 Triliun
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan pidato sambutan dalam acara "Judi Pasti Rugi: Perjalanan Lintas Nusantara Berantas Judi Online" di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026)-Farhan Arda Nugraha-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkirakan potensi kerugian akibat aktivitas perjudian daring bisa mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi dari pemerintah. Proyeksi tersebut mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, tanpa langkah pengendalian yang memadai, dampak ekonomi dari judi online diperkirakan terus membesar hingga akhir 2025.
"Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025," ujar Alexander dalam diskusi di Jakarta Selatan, Kamis.
Ia menilai judi online menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, angka tersebut tidak hanya mencerminkan data statistik, tetapi juga menggambarkan dampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi muda.
BACA JUGA:GoPay Gunakan AI untuk Deteksi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Daring
"Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa," katanya.
Meski demikian, Alexander menyebut aktivitas perjudian daring dapat ditekan melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Berdasarkan data PPATK, pada akhir 2025 terjadi penurunan signifikan aktivitas judi online.
Jumlah transaksi judi online tercatat turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai deposit juga mengalami penurunan sebesar 45 persen.
"Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online," tutur Alexander.
Walaupun demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak lengah terhadap tren penurunan tersebut. Menurutnya, perjudian daring masih menjadi ancaman yang nyata dan membutuhkan komitmen jangka panjang.
BACA JUGA:Laporan PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen pada 2025
"Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Pelaksana tugas Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi Dea Rachman. Ia menilai judi online merupakan salah satu ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.
Menurut Dea, dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga berdampak langsung terhadap anggota keluarganya.