Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

GoPay Gunakan AI untuk Deteksi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Daring

Senior Brand Manager GoPay Irwan Ari Wibowo (tengah) dalam sesi diskusi acara "Judi Pasti Rugi: Perjalanan Lintas Nusantara Berantas Judi Online" di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026)-Farhan Arda Nugraha-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - GoPay memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait dengan aktivitas ilegal, termasuk judi daring. Sistem ini dirancang untuk memperkuat pengawasan serta melindungi pengguna dari penyalahgunaan layanan pembayaran digital.

Senior Brand Manager GoPay Irwan Ari Wibowo menjelaskan, teknologi AI yang digunakan mampu menganalisis seluruh transaksi secara real time guna mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.

"Seketika itu, (AI) langsung menganalisa apakah transaksi ini dengan pola tertentu dikirimkan ke sebuah nomor atau berasal dari sebuah nomor yang mencurigakan, yang terkait dengan hal-hal kejahatan," ujar Irwan dalam diskusi di Jakarta Selatan, Kamis.

Selain penerapan AI, GoPay juga membentuk satuan tugas internal yang bertugas memantau serta menganalisis transaksi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, hingga judi daring.

BACA JUGA:Laporan PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen pada 2025

BACA JUGA:OJK Minta Perbankan Blokir 30 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Upaya perlindungan telah dimulai sejak tahap pendaftaran pengguna melalui mekanisme Know Your Customer. Proses ini dilengkapi dengan beberapa lapisan keamanan, seperti pengenalan wajah dan penggunaan kata sandi.

“Jadi memang dari awal masuk akunnya sudah kami proteksi, pada saat transaksi kami proteksi juga, dan setelah transaksi juga ada proteksi,” katanya.

Irwan menambahkan, apabila sistem menemukan indikasi penyalahgunaan akun atau pola transaksi yang mencurigakan, GoPay dapat langsung memblokir akun terkait atau menghentikan transaksi agar tidak diproses.

Jika indikasi tersebut didukung oleh laporan, GoPay akan menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Di dalam aplikasi, GoPay juga menyediakan fitur pelaporan bagi pengguna untuk melaporkan akun, nomor, atau tautan yang diduga terkait dengan judi daring. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada otoritas berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Jadi fitur-fitur itu diharapkan bisa melindungi pengguna GoPay secara spesifik dan melindungi masyarakat Indonesia secara umum," ucap Irwan.

Dalam upaya pengawasan dan penindakan, GoPay turut menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta PPATK untuk memerangi aktivitas ilegal di ruang digital. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan