Laporan PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen pada 2025
Ilustrasi judi online. -Dimas Pradipta-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) pada 2025 menurun 20 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp286,84 triliun, dibanding periode sebelumnya sebesar Rp359,81 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran dana judi online pada 2025 mengalami penurunan 20 persen secara tahunan menjadi Rp286,84 triliun, dibandingkan Rp359,81 triliun pada tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut tercatat terjadi melalui 422,1 juta transaksi sepanjang 2025. Tren pelemahan aktivitas judi online juga terlihat dari nilai total deposit yang turun menjadi Rp36,01 triliun, dari Rp51,3 triliun pada 2024.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyampaikan, jumlah pelaku yang melakukan deposit judi online mencapai 12,3 juta orang. Penyetoran dilakukan melalui berbagai kanal, seperti perbankan, dompet digital, dan QRIS.
BACA JUGA:Kapolri: Pengangguran hingga Kesenjangan Sosial Picu Maraknya Judi Online
PPATK juga mengamati adanya perubahan pola transaksi, di mana penggunaan QRIS untuk deposit meningkat signifikan dibandingkan transfer melalui bank maupun e-wallet.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain judi online, PPATK turut memantau sejumlah tindak pidana asal dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang berkaitan dengan green financial crime.
Di sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Salah satu perhatian utama adalah dugaan penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan daerah lain, serta distribusi emas ilegal yang diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Perusahaan Fiktif untuk Aliran Dana Judi Online
Selama periode 2023 hingga 2025, PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Pada sektor lingkungan hidup, PPATK menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nilai transaksi dugaan tindak pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada komoditas strategis yang dinilai berkontribusi terhadap kelangkaan dan kenaikan harga di dalam negeri.
Sementara itu, di sektor kehutanan, PPATK menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi sebesar Rp137 miliar. Transaksi tersebut diduga berasal dari praktik jual beli kayu ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu sebagai syarat utama legalitas usaha kehutanan.
Sepanjang 2025, PPATK juga menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan. Dari jumlah tersebut, 373 produk atau sekitar 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana asal korupsi dengan nilai transaksi mencapai Rp180,87 triliun.