KPK Sederhanakan Pelaporan Gratifikasi 2026, Ubah Batas Nilai Wajar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo--(Antara)
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait perubahan ketentuan pelaporan gratifikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta meminimalkan perbedaan penafsiran.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, salah satu latar belakang perubahan aturan ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurut dia, batas nilai wajar yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengacu pada survei yang dilakukan pada 2018 dan 2019.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, KPK Ingatkan ASN Kemenag Berani Tolak Gratifikasi
BACA JUGA:KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi
"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," ujarnya.
Selain itu, revisi aturan juga didasari oleh banyaknya Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah laporan tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengandung kesalahan administrasi, atau melaporkan objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.
KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mengingat masih banyak laporan masuk terkait jenis gratifikasi yang sebenarnya tidak perlu disampaikan.
"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," kata Budi.
Dalam aturan terbaru tersebut, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang dianggap masih wajar dan tidak wajib dilaporkan. Salah satunya untuk hadiah pernikahan, yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp1 juta per pemberi, kini menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara itu, ketentuan mengenai batas gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam kegiatan seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari ketentuan.
Selain perubahan nilai batas wajar, KPK juga merevisi sejumlah ketentuan lain, termasuk batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, serta pengaturan mengenai unit pengendalian gratifikasi. (ant)