Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Kembalikan Aset Hasil Korupsi Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025

Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara mencapai Rp 1,53 triliun sepanjang tahun 2025. Nilai tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan KPK.

“Pengembalian aset KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari.

Selain pengembalian aset korupsi, Setyo menjelaskan KPK juga mengoptimalkan penelusuran aset, pembayaran uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan dan barang rampasan. Aset yang dikembalikan tidak seluruhnya berbentuk uang tunai.

Sebagian aset rampasan disalurkan melalui mekanisme hibah dengan status penggunaan kepada sejumlah instansi. “Nilainya sebesar Rp 138 miliar, dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” kata Setyo.

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi, KPK Mulai Terapkan AI untuk Periksa LHKPN 2025

BACA JUGA:Beda dengan KPK, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka ke Publik Meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Ia merinci penerima hibah tersebut antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Surabaya, serta Pemerintah Kota Tomohon.

Di luar aset yang berasal dari perkara korupsi, KPK juga melakukan penertiban terhadap aset nonkorupsi. Sepanjang 2025, langkah ini dilakukan melalui koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah.

Setyo menyebutkan penertiban tersebut mencakup aset Waduk Cincin di wilayah Jakarta Utara serta kebun binatang di Bandung.

“Melalui penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun,” ujarnya. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan