Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tingkatkan Efisiensi, KPK Mulai Terapkan AI untuk Periksa LHKPN 2025

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA/YouTube/TVR Parlemen

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2025. Pemanfaatan teknologi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas verifikasi laporan harta para penyelenggara negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penggunaan AI dalam proses verifikasi LHKPN menunjukkan hasil yang positif. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan, KPK telah melakukan uji coba pemeriksaan LHKPN berbasis AI terhadap sekitar 1.000 penyelenggara negara. Dari uji coba tersebut, sistem memberikan penilaian berupa skor yang menandai potensi risiko atau bendera merah.

“Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah,” katanya.

BACA JUGA:Beda dengan KPK, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka ke Publik Meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

BACA JUGA:ESDM Diminta KPK Tetapkan Standar Produk Impor

Selain penerapan AI, KPK juga menggandeng pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN. Langkah ini dilakukan melalui pemadanan data nomor induk kependudukan dan nomor induk pegawai guna memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan.

“Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” imbuh Setyo.

Terkait pengelolaan LHKPN pada 2025, Setyo mengungkapkan terdapat 173 instansi pusat dan daerah yang mencatat tingkat kepatuhan sebesar 70 persen. Kelompok instansi tersebut didominasi oleh badan usaha milik daerah, DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.

Pada tahun yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN. Jumlah ini meningkat dibandingkan pemeriksaan pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 329 laporan.

“Jumlah wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024,” ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan