KPK Periksa Dito Ariotedjo, Dalami Asal-Usul Kuota Haji Tambahan 2024
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi untuk mendalami asal-usul kuota haji tambahan 2024 dari Arab Saudi, Jumat 23 Januari. Pemeriksaan bertujuan memperkuat bukti terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Dito diperiksa karena ikut dalam rombongan bilateral Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Keterangan mantan menteri ini dianggap penting untuk memperkuat informasi dan bukti penyidik terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami asal-usul tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 12.49 WIB hingga 16.03 WIB.
Dito Ariotedjo menjelaskan pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Oktober 2023. Ia menegaskan pertemuan bersifat bilateral dan tidak secara spesifik membahas kuota haji tambahan.
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi
BACA JUGA:Menhaj Irfan Yusuf Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026
Namun, MBS menawarkan dukungan terkait pelayanan haji, serta membahas kerja sama lain termasuk dukungan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia 2034.
"Waktu itu, topik yang dibahas cukup luas, termasuk investasi, IKN, dan pelayanan haji. Namun secara khusus kuota haji tambahan tidak dibicarakan secara langsung," jelas Dito.
KPK sebelumnya telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti belum mencukupi. (Beritasatu)