Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Khusus 2026, Pastikan PIHK Patuhi Regulasi

Fasilitator Layanan Haji Khusus Muhammad memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23-Citro Atmoko-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan penyelenggaraan haji khusus pada 2026, dengan fokus memastikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mematuhi regulasi yang berlaku.

Fasilitator Layanan Haji Khusus Muhammad menjelaskan di Jakarta, Jumat, bahwa tim pengawas haji khusus memiliki tugas berbeda dari petugas haji reguler. Fungsi utamanya adalah mengawasi kinerja PIHK, bukan memberikan layanan langsung kepada jamaah. 

Pengawasan mencakup seluruh perjalanan jamaah, mulai dari kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Menurut Muhammad, jamaah haji khusus memiliki pola pergerakan berbeda dengan jamaah reguler, terutama pada titik kedatangan. Sebagian besar mendarat di Terminal Internasional, terutama jika menggunakan maskapai asing seperti Oman Air atau Saudi Arabia Airlines, sedangkan jamaah Garuda Indonesia kemungkinan masih melalui Terminal Haji. Untuk itu, pengawas ditempatkan di titik-titik strategis guna memastikan fasilitas penjemputan dan layanan awal sesuai janji PIHK.

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi

BACA JUGA:Menhaj Irfan Yusuf Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026

Selain bandara, pengawasan juga dilakukan pada akomodasi jamaah. Kemenhaj menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai instrumen pengawasan. Tim pengawas melakukan visitasi ke hotel dan maktab PIHK, memeriksa lokasi, standar hunian kamar (minimal satu kamar untuk empat orang), serta kualitas katering. Tujuannya memastikan jamaah menerima fasilitas yang layak dan hak perlindungan terpenuhi.

Era digitalisasi haji juga semakin masif pada 2026. Muhammad menyoroti penggunaan aplikasi Nusuk dan pemberlakuan Tasreh (surat izin) yang lebih tertib dan ketat. Pengawas memastikan setiap jamaah haji khusus memiliki dokumen digital sah sesuai regulasi Pemerintah Arab Saudi.

Terkait biaya, haji khusus dipatok minimal 8.000 dolar AS, namun bisa lebih tinggi tergantung paket fasilitas seperti hotel bintang lima. Perbedaan harga ini menuntut pengawasan agar fasilitas yang diterima jamaah sepadan dengan biaya yang dibayarkan.

Jumlah personel tim pengawas saat ini masih dibahas di tingkat pimpinan Kemenhaj. Berdasarkan pola sebelumnya, setiap Daerah Kerja (Daker) – baik di Bandara, Makkah, maupun Madinah – biasanya menempatkan sekitar lima pengawas khusus.

Muhammad menekankan meski Kemenhaj kini berdiri sendiri, fokus tetap pada pelayanan dan perlindungan jamaah. Perbedaannya, pengawas tidak melayani langsung, melainkan memastikan PIHK melaksanakan tugasnya dengan benar.

Dengan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis instrumen jelas, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji khusus 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para jamaah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan