Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo-Bayu Pratama S-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dan pihaknya meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut. Keterangan dari Dito dianggap penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta agar perkara menjadi terang.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari setelahnya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:KPK Belum Putuskan Waktu Penahanan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
BACA JUGA:Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji 2023, Singgung Peran Jokowi
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi secara 50-50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant)