Cegah Kejahatan Digital, Registrasi Kartu Seluler 2026 Wajib Biometrik
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan paparan pada World Economic Forum (WEF) 2026 yang digelar di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026)-Kementerian Komunikasi dan Digital-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan baru registrasi kartu seluler memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini ditujukan untuk mempersempit ruang penipuan serta berbagai bentuk kejahatan digital.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menempatkan registrasi kartu seluler sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar prosedur administratif.
Meutya menjelaskan, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer secara akurat dan bertanggung jawab. Proses ini mencakup penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, serta penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler dipastikan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang valid.
BACA JUGA:DPR Usul BGN Bentuk Kanal Pengaduan Online Program Makanan Bergizi Gratis
Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, lanjut Meutya, mencerminkan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting pencegahan kejahatan digital.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana dipasarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, warga negara Indonesia wajib menggunakan nomor induk kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Selain itu, jumlah kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada masing masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bansos Tahap Pertama Februari 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga berhak mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa persetujuan pemilik NIK.
Regulasi tersebut turut mengatur mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.