Bela Harvey Moeis, Buzzer di Kasus Tipikor Timah Dibayar Rp 597 Juta
Advokat Marcella Santoso, terdakwa kasus perintangan penyidikan Tipikor Timah-- (Foto: Beritasatu)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus korupsi timah di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Babel).
Narasi pembelaan terhadap Harvey Moeis di media sosial ternyata diduga digerakkan oleh buzzer bayaran dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah dalam satu bulan.
Informasi adanya bazzer di kasus korupsi timah tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 21 Januari 2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan advokat Marcella Santoso sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Royalti Timah 10 Persen: DPRD Sebut Bangka Belitung Rugi Besar Jika Aturan Tak Segera Berubah
Marcella sebelumnya dikenal sebagai penasihat hukum Harvey Moeis, terpidana kasus Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah periode 2015 hingga 2022. Harvey juga dikenal publik sebagai suami artis Sandra Dewi.
Dalam sidang tersebut, Marcella mengungkap perannya terkait upaya membangun narasi tandingan di media sosial. Tujuannya untuk meredam pemberitaan dan komentar negatif yang saat itu masif menyerang kliennya.
Jaksa membeberkan keterangan Marcella dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ia mengaku secara sadar mencari pihak yang mampu mengimbangi opini publik yang dinilai menyudutkan Harvey Moeis.
Pencarian itu mempertemukannya dengan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki. Pertemuan berlangsung di sebuah restoran di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Misteri Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah, Benarkah Dikendalikan Pemain Tunggal Lokal?
Dalam pertemuan tersebut, Marcella menyampaikan kondisi Harvey Moeis yang disebut mengalami tekanan akibat serangan opini di media sosial. Dari situ, pembicaraan berlanjut pada skema kerja dan biaya.
Terjadi proses tawar-menawar sebelum akhirnya disepakati nilai kontrak. Biaya yang disepakati untuk jasa penggiringan opini selama satu bulan mencapai Rp 597.500.000.
“Bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu kronologis ketemunya sama Adhiya,” ujar Marcella saat dikonfrontir jaksa di persidangan.
Ia juga menjelaskan peran Adhiya dalam kerja tersebut. Tugas utama Adhiya adalah meng-counter pemberitaan negatif di media sosial dengan konten yang terstruktur.