Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon K3 Rp6,52 Miliar
Wamenaker periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan bersama 10 terdakwa lainnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 sampai 2025 Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan total nilai Rp6,52 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Dame Maria Silaban menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Immanuel Ebenezer atau Noel dilakukan bersama 10 terdakwa lain. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam surat dakwaan disebutkan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp6,52 miliar. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan para terdakwa dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Biaya Konsumsi Haji 2026 Ditetapkan Rp 40 Riyal per Hari, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Korlantas Polri Targetkan Semua Mobil Baru Gunakan e-BPKB pada 2027
Jaksa mengungkapkan sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Pembagian aliran dana yang diduga dinikmati para terdakwa juga dirinci dalam dakwaan. Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi diduga menerima Rp270,95 juta.
Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing disebut menerima Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing diduga menerima Rp326,12 juta. Irvian Bobby Mahendro Putro disebut menerima Rp978,35 juta, sedangkan Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana. Haiyani Rumondang diduga menerima Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
BACA JUGA:Aeronef Academy Berikan Beasiswa Penuh untuk Khairun Nisya, Viral Karena Menyamar Jadi Pramugari
BACA JUGA:Ahok Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
Selain dakwaan pemerasan, Noel Ebenezer juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.