Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kejaksaan Agung Minimalkan Pemenjaraan dengan KUHP Baru 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk meminimalkan pemenjaraan pada beberapa jenis perkara pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Januari 2026. Kebijakan ini bagian dari paradigma hukum pidana nasional yang kini menekankan keadilan restoratif dan pemulihan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pendekatan tersebut berlaku terutama untuk kasus pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Penjara kini menjadi opsi terakhir jika sanksi lain dinilai tidak efektif.

“Kejaksaan akan memproses perkara dan meminimalkan pemenjaraan seminimal mungkin, khususnya untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun,” ujar Anang di Jakarta, Rabu 14 Januari.

KUHP baru memberi ruang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk mengutamakan pemulihan kerugian, baik terhadap negara maupun korban. Pendekatan ini dinilai relevan untuk kasus dengan dampak ekonomi dan lingkungan, termasuk tindak pidana yang memberikan keuntungan finansial.

BACA JUGA:Beda dengan KPK, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka ke Publik Meski KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

BACA JUGA:Pasal 218 KUHP Soal Penghinaan Presiden dan Wapres Diuji di MK

“KUHP baru memungkinkan kita mengedepankan pemulihan kerugian negara pada tindak pidana yang bersifat ekonomi atau berdampak lingkungan, mirip dengan penanganan perkara korupsi,” tambah Anang.

Selain pemulihan kerugian, kejaksaan menekankan pemulihan hak korban sebagai fokus utama. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan antara pelaku, korban, dan kepentingan masyarakat.

Anang juga menyoroti mekanisme restorative justice (RJ) yang kini diatur lebih tegas dalam KUHAP baru, menjadi instrumen penting bagi jaksa dalam menangani kasus pidana tertentu.

“Mengedepankan pemulihan terhadap korban, di sini mekanisme RJ sangat relevan,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan institusinya menyesuaikan pola penuntutan agar lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar penghukuman. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan