KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi Terbuka dan Bisa Diakses Publik
ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu--ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait keterbukaan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa, 13 Januari 2026. Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan, “Amar putusan memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya.”
Majelis KIP menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang terbuka dan dapat diakses masyarakat. “Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi yang terbuka,” tegas Handoko.
Sengketa informasi ini diajukan oleh Bonatua Silalahi karena menilai KPU RI menutupi sejumlah data penting dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mempersoalkan adanya informasi yang disamarkan dalam dokumen tersebut.
BACA JUGA:Roy Suryo Cs Minta Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Tempuh Praperadilan Soal Dugaan Ijazah Jokowi
Sembilan data yang sebelumnya disamarkan oleh KPU RI mencakup nomor ijazah, nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melegalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Putusan KIP ini menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya dalam proses pencalonan pejabat negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jpc)