Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Ikuti KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Saat Konferensi Pers

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara korupsi. Kebijakan ini mengikuti ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru, yang mulai diterapkan KPK dalam kegiatan penindakan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian lembaga antirasuah terhadap aturan hukum acara pidana terbaru. Ia menyebut, format konferensi pers yang berbeda ini kerap menimbulkan pertanyaan dari awak media karena tersangka tidak lagi ditampilkan secara langsung.

Menurut Asep, KUHAP yang baru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Prinsip praduga tak bersalah menjadi salah satu dasar utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan di sektor perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021 hingga 2026.

BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penanganan Kasus Korupsi

BACA JUGA:Pegawai DJP Kemenkeu Jakarta Utara Ditangkap KPK, OTT Pertama Tahun 2026

Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Merujuk Pasal 369 dalam undang undang tersebut, ketentuan KUHAP baru resmi berlaku secara nasional mulai 2 Januari 2026. Sejak saat itu, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan prosedur penanganan perkara sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan