KPK Tangkap 8 Orang di DJP Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
Ilustrasi - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa barang bukti terdiri dari ratusan juta rupiah dan valuta asing.
OTT ini melibatkan pegawai pajak serta wajib pajak. Fitroh menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman, namun dugaan awal menunjukkan adanya praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.
BACA JUGA:Pegawai DJP Kemenkeu Jakarta Utara Ditangkap KPK, OTT Pertama Tahun 2026
BACA JUGA:Anggota Pansus Haji DPR Dukung KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi
Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan pertama pada 2026 dengan menangkap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta. Saat ini, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. (ant)