Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Biro Travel Kembalikan Dana Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Biro travel haji telah mengembalikan dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Nilai pengembalian mencapai sekitar Rp 100 miliar dan berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Kasus ini mencakup periode 2023–2024 dan melibatkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menag serta mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi. Ia mendorong pihak-pihak terkait yang masih ragu-ragu untuk bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan dana.

Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan KPK masih berlangsung, termasuk penelusuran terhadap PIHK dan biro travel haji lain. Proses ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara bisa maksimal. Besaran kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BACA JUGA:KPK Targetkan Penahanan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Secepatnya

BACA JUGA:KPK Ungkap Waktu Penetapan Tersangka Yaqut dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji

Kasus bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai Undang-Undang, kuota haji dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi secara merata 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai aturan itu memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel. Praktik tersebut diduga dilakukan agar calon jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa antrean, dengan memberikan uang pelicin untuk memperoleh kuota tambahan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan