Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Targetkan Penahanan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Secepatnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo--(Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dilakukan secepat mungkin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dengan alasan agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dapat berjalan lebih efektif. Budi menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai penahanan setelah prosesnya siap.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, sementara Fuad Hasan belum ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Resmi, Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

BACA JUGA:KPK Jelaskan Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi secara merata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan