KPK Jelaskan Alasan Bos Maktour Fuad Hasan Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8)-Ridwan-Jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.
Meski demikian, KPK belum menetapkan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka. Padahal, Fuad Hasan termasuk pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan perkara saat ini masih difokuskan pada substansi utama kasus, yakni dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada periode kepemimpinan Menag Yaqut.
Budi menyampaikan bahwa penyidik menitikberatkan pembuktian unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari.
BACA JUGA:Resmi, Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Hormati Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK
Menurut Budi, penyidikan akan terus berlanjut seiring pendalaman perkara. Ia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka yang telah ditetapkan agar proses hukum dapat berjalan secara optimal.
KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah penanganan terhadap tersangka yang ada dinilai cukup dan proses pembuktian unsur utama tindak pidana korupsi terpenuhi.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran ketentuan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan undang-undang, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan itu memunculkan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Praktik tersebut diduga bertujuan agar calon jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean, dengan imbalan sejumlah uang untuk memperoleh kuota tambahan. (jpc)