Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Penasihat Hukum Yaqut Hormati Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

Penasihat hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hormati Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023 hingga 2024.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Antara.

Mellisa menegaskan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya Yaqut Cholil Qoumas bersikap kooperatif dan transparan.

BACA JUGA:KPK Ungkap Waktu Penetapan Tersangka Yaqut dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji

Seluruh panggilan dan prosedur hukum telah dipenuhi oleh kliennya sebagai bentuk kepatuhan terhadap penegakan hukum.

Menurut dia, sikap kooperatif tersebut mencerminkan komitmen Yaqut untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang.

Hak tersebut meliputi perlakuan yang adil serta penerapan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Anggota Pansus Haji DPR Dukung KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi

Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab.

Pihaknya juga akan menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugas secara independen, objektif, dan profesional.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Stafsus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan