KPK Ungkap Waktu Penetapan Tersangka Yaqut dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - KPK memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Penetapan tersangka dilakukan sebelum pengumuman resmi kepada publik.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Antara.
Budi menegaskan KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada mantan Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex.
BACA JUGA:Anggota Pansus Haji DPR Dukung KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi
Proses administrasi hukum telah dijalankan sesuai ketentuan. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 9 Agustus 2025.
Saat itu, KPK mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan mulai menelusuri potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
BACA JUGA:KPK Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag dan Stafsus
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam perkembangannya, KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam kebijakan Kementerian Agama.