Anggota Pansus Haji DPR Dukung KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi
Anggota Pansus Haji DPR Dukung KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi Tersangka Korupsi--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 menyatakan dukungan terbuka kepada KPK setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pernyataan dukungan itu disampaikan langsung anggota Pansus Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai langkah KPK menjadi bukti negara hadir dalam menjaga keadilan bagi jutaan jemaah haji sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Luluk mengakui proses hukum terhadap kasus kuota haji terkesan berjalan lambat. Namun menurutnya, penetapan tersangka tetap menjadi keputusan penting bagi penegakan hukum.
BACA JUGA:KPK Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag dan Stafsus
“Ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk dalam keterangan, dikutip dari Antara.
Ia menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023 hingga 2024 sekaligus menegaskan peringatan Pansus Haji DPR yang selama ini disampaikan kepada pemerintah.
Menurut Luluk, temuan pansus tidak berdiri di ruang kosong. Penyelidikan KPK justru menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola kuota haji.
“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya.
BACA JUGA:Resmi, Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Ia menjelaskan Pansus Haji DPR sebelumnya menemukan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Sorotan utama mengarah pada kebijakan kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Luluk menegaskan penetapan tersangka harus dimaknai sebagai bukti bahwa hukum berlaku adil dan setara bagi siapa pun.
“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” ujarnya.