KPK Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag dan Stafsus
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam--(Antara)
BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penanganan Kasus Korupsi
Penyidikan terus berkembang. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.
Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak dalam tata kelola kuota haji.
Di luar proses hukum KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam kebijakan Kementerian Agama.
BACA JUGA:KPK: Potensi Kerugian Negara di Sektor Kehutanan Ditaksir Rp175 Triliun
Fokus utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan itu ditegaskan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
BACA JUGA:Kemenhaj Atur Kloter Haji 2026, Fokus Hotel, Ketua Kelompok, dan Manasik
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keadilan jemaah dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.***