Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Umumkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag dan Stafsus

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023 hingga 2024.

Dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat staf khusus Menag saat itu.

Penetapan ini menandai babak baru pengusutan skandal kuota haji yang menyeret pejabat tinggi negara dengan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengumuman tersebut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA:Resmi, Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama. Kedua, saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi dikutip dari Antara.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Januari 2026

Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK resmi menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan